Kecamatan Ngunut

Layanan Administrasi | Kecamatan Ngunut

Layanan Administrasi Kecamatan

Pembuatan KK

Layanan pembuatan Kartu Keluarga baru atau perubahan data dalam KK

Syarat: Formulir F-1.15, fotokopi akta nikah/cerai, fotokopi KTP kepala keluarga, surat pengantar RT/RW

Alur: Formulir Kelurahan → Kecamatan → Verifikasi → Cetak KK

Jadwal: Senin-Jumat, 08.00 - 14.00 WIB

Estimasi: 3-5 hari kerja

Pembuatan KTP

Layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk baru atau penggantian KTP yang rusak/hilang

Syarat: Fotokopi KK, surat pengantar RT/RW, pas foto 3x4 (2 lembar), formulir permohonan

Alur: RT/RW → Kelurahan → Kecamatan → Verifikasi Data → Cetak KTP

Jadwal: Senin–Jumat, 08.00 – 14.00 WIB

Estimasi: 3-7 hari kerja

SKCK

Layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk keperluan administrasi

Syarat: Fotokopi KTP & KK, surat pengantar RT/RW, pas foto 4x6 (2 lembar), meterai 10.000

Alur: RT/RW → Kelurahan → Kecamatan → Kepolisian → Penerbitan SKCK

Jadwal: Senin–Jumat, 08.00 – 14.00 WIB

Estimasi: 3-7 hari kerja

Surat Keterangan Pindah

Layanan penerbitan surat keterangan pindah domisili dalam wilayah atau antar wilayah

Syarat: Fotokopi KTP & KK, surat pengantar RT/RW, formulir pindah, surat keterangan tujuan pindah

Alur: RT/RW → Kelurahan → Kecamatan → Verifikasi → Penerbitan Surat

Jadwal: Senin–Jumat, 08.00 – 14.00 WIB

Estimasi: 1-3 hari kerja

Masuk untuk Daftar Layanan

Helpdesk Kontak Admin

Jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan, silakan hubungi: