Layanan Administrasi Kecamatan
Pembuatan KK
Layanan pembuatan Kartu Keluarga baru atau perubahan data dalam KK
Syarat: Formulir F-1.15, fotokopi akta nikah/cerai, fotokopi KTP kepala keluarga, surat pengantar RT/RW
Alur: Formulir Kelurahan → Kecamatan → Verifikasi → Cetak KK
Jadwal: Senin-Jumat, 08.00 - 14.00 WIB
Estimasi: 3-5 hari kerja
Pembuatan KTP
Layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk baru atau penggantian KTP yang rusak/hilang
Syarat: Fotokopi KK, surat pengantar RT/RW, pas foto 3x4 (2 lembar), formulir permohonan
Alur: RT/RW → Kelurahan → Kecamatan → Verifikasi Data → Cetak KTP
Jadwal: Senin–Jumat, 08.00 – 14.00 WIB
Estimasi: 3-7 hari kerja
SKCK
Layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk keperluan administrasi
Syarat: Fotokopi KTP & KK, surat pengantar RT/RW, pas foto 4x6 (2 lembar), meterai 10.000
Alur: RT/RW → Kelurahan → Kecamatan → Kepolisian → Penerbitan SKCK
Jadwal: Senin–Jumat, 08.00 – 14.00 WIB
Estimasi: 3-7 hari kerja
Surat Keterangan Pindah
Layanan penerbitan surat keterangan pindah domisili dalam wilayah atau antar wilayah
Syarat: Fotokopi KTP & KK, surat pengantar RT/RW, formulir pindah, surat keterangan tujuan pindah
Alur: RT/RW → Kelurahan → Kecamatan → Verifikasi → Penerbitan Surat
Jadwal: Senin–Jumat, 08.00 – 14.00 WIB
Estimasi: 1-3 hari kerja
Helpdesk Kontak Admin
Jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan, silakan hubungi:
- Email: admin@ngunut.go.id
- Telepon / WA: 0812-3456-7890
- Jam Layanan: Senin–Jumat, 08.00 – 14.00 WIB